Struktur Organisasi

Jabatan: PELINDUNG

Tugas dan fungsi Pelindung KIM (Kelompok Informasi Masyarakat) adalah Memastikan keberlangsungan dan efektivitas kegiatan KIM, yang merupakan wadah komunikasi dan informasi di masyarakat. Pelindung berperan dalam memberikan arahan, dukungan, dan supervisi terhadap kegiatan KIM agar sesuai dengan tujuan awal pembentukannya, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui akses informasi dan pemberdayaan.

Tugas Pelindung KIM:

  1. Memberikan arahan dan bimbingan:

    Pelindung KIM memberikan arahan terkait visi, misi, dan program kerja KIM, memastikan kegiatan selaras dengan kebutuhan dan potensi masyarakat.

  2. Memfasilitasi kegiatan KIM:

    Membantu memfasilitasi kegiatan seperti pelatihan, diskusi, pertemuan, dan diseminasi informasi agar berjalan lancar dan efektif.

  3. Mendukung pengembangan jaringan:

    Membantu membangun dan memperluas jaringan informasi KIM dengan pihak terkait, seperti pemerintah, lembaga pendidikan, dan organisasi masyarakat lainnya.

  4. Supervisi dan evaluasi:

    Melakukan supervisi terhadap pelaksanaan kegiatan KIM dan melakukan evaluasi untuk mengukur keberhasilan program serta mengidentifikasi area yang perlu ditingkatkan.

  5. Mendorong partisipasi:

    Memotivasi dan mendorong anggota KIM serta masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam kegiatan dan pengambilan keputusan.

  6. Menjadi mediator:

    Berperan sebagai mediator jika terjadi permasalahan atau konflik dalam internal KIM atau antara KIM dengan pihak lain.