PROFIL KIM DESA NGGODIMEDA

Pengertian KIM

Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI  No. 08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial, tanggal 1 Juni 2010 KIM  (Kelompok Informasi Masyarakat) atau kelompok sejenis lainnya adalah kelompok yang dibentuk oleh, dari, untuk masyarakat secara mandiri dan kreatif yang aktivitasnya melakukan pengelolaan informasi dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan nilai tambah.

Dasar Hukum

  1. PP No. 38 Tahun 2007 Tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan Daerah kabupaten/kota
  2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 17 Tahun 2009 Tentang Diseminasi informasi nasional oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah daerah Kabupaten/Kota, tanggal 17 Maret 2009
  3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 08/PER/M.KOMINFO/6/2010 Tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial, tanggal 1 Juni 2010.
  4. Surat Keputusan Kepala Desa Nggodimeda No. 12/KEP/DNG/2026 tentang Pembentukan Kepengurusan Kelompok Informasi (KIM) Desa Nggodimeda Kecamatan Rote Tengah Kabupaten Rote Ndao.

Tujuan KIM

Meningkatkan pengetahuan, kecerdasan, keterampilan, dan kearifan masyarakat, serta mendorong partisipasi aktif dalam pembangunan.

Fungsi KIM

  • Menyebarluaskan informasi pembangunan kepada masyarakat. 
  • Menjadi mediator komunikasi antara masyarakat dan pemerintah. 
  • Menyediakan forum komunikasi dan informasi. 
  • Mengelola informasi dan memberdayakan masyarakat. 

Visi KIM

Terwujudnya KIM yang inovatif dalam meningkatkan nilai tambah bagi masyarakat melalui pendayagunaan informasi dan komunikasi dalam rangka mencapai masyarakat informasi yang sejahtera.

Misi KIM

  1. Mendorong tumbuh dan berkembangnya KIM secara mandiri sebagai wahana informasi dalam masyarakat;
  2. Meningkatkan peranan KIM dalam memperlancar arus informasi antar pemerintah dengan masyarakat dan antar golongan masyarakat;
  3. Meningkatkan kemampuan anggota KIM dan masyarakat dalam mengakses dan mengelola informasi dalam rangka meningkatkan literasi informasi dan mengatasi kesenjangan informasi;
  4. Mengembangkan aktivitas KIM dalam mendayagunakan informasi guna meningkatkan nilai tambah masyarakat;
  5. Meningkatkan aktivitas KIM dalam menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Peran KIM dalam pembangunan

  1. Mitra Pemerintah
  2. Pemberdayaan Masyarakat
  3. Peningkatan Kualitas Hidup

Selengkapnya :

  1. SK Kepengerusan KIM Desa Nggodimeda
  2. Agenda Kegiatan KIM Desa Nggodimeda